Jakarta - Wakil Jaksa Agung Darmono ikut menanggapi pengaduan Panda Nababan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) soal dugaan jaksa merekayasa fakta perkara di KPK. Menurut Darmono, seharusnya pihak Panda melakukan pengaduan tersebut kepada KPK terlebih dahulu, sesuai dengan tempat penugasan jaksa.
"Mekanismenya tentu kalau dia melaksanakan tugas dalam kewenangan KPK, laporannya ke KPK dulu," ujar Darmono kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2011).
Menurut Darmono, wewenang Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung terbatas pada lingkungan internal Kejaksaan. Tepatnya bagi jaksa-jaksa yang ditugaskan di dalam lingkungan Kejaksaan.
"Kecuali kalau ruang lingkup penugasan ada di Kejagung, tentunya pada Jamwas," tuturnya.
Lebih lanjut, Darmono mempertanyakan pertimbangan pihak Panda Nababan yang melaporkan dugaan ketidakprofesionalan jaksa kepada Jamwas Kejagung. Belum tentu jika jaksa yang ditugaskan di KPK, pengawasannya juga ada di tangan Jamwas.
"Pertimbangan apa pelapor melaporkan ke Jamwas, kita belum tahu persis," ucapnya.
"Yang dilaporkannya itu berkedudukan di Kejagung atau di KPK. Kalau dia dilaporkan berdasarkan tugas kewenangan jaksa KPK, tentunya ke KPK dulu," tegas Darmono.
Kendati demikian, Darmono memastikan bahwa Kejagung akan menindaklanjuti pengaduan Panda Nababan tersebut. Tentunya dengan diawali evaluasi terhadap mekanisme pengawasan yang ada di Kejaksaan sendiri.
"Tentu kita tindaklanjuti. Tetapi akan dievaluasi dengan mekanisme dan aturan yang ada," tandasnya.
Hari ini, terdakwa kasus suap Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Panda Nababan melalui kuasa hukumnya melaporkan 4 jaksa penuntut umum dan mantan Direktur Penuntutan KPK, Feri Wibisono kepada Jamwas Kejagung. Empat jaksa penuntut umum yang dilaporkan tersebut adalah Mochamad Rum, Riyono, Siswanto, dan Andi Suharlis.
Kelima jaksa tersebut diadukan ke Jamwas atas tuduhan rekayasa fakta dan data, serta tindakan ceroboh, serta perbuatan tercela dalam melaksanakan tugasnya. Para jaksa penuntut umum tersebut dinilai melakukan ketidakprofesionalan pada tingkat penyidikan perkara Panda Nababan di KPK.
"Faktanya direkayasa. Dia (Panda-red) dituduh menerima travellers cheque senilai Rp 1,450 miliar, tapi selama dalam pemeriksaan tak ada satupun saksi yang mengaku memberi kepada Panda," tutur pengacara Panda, Juniver Girsang sebelum membuat aduan ke Jamwas Kejagung.
SEMANGAT UNTUK KPK
"Mekanismenya tentu kalau dia melaksanakan tugas dalam kewenangan KPK, laporannya ke KPK dulu," ujar Darmono kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2011).
Menurut Darmono, wewenang Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung terbatas pada lingkungan internal Kejaksaan. Tepatnya bagi jaksa-jaksa yang ditugaskan di dalam lingkungan Kejaksaan.
"Kecuali kalau ruang lingkup penugasan ada di Kejagung, tentunya pada Jamwas," tuturnya.
Lebih lanjut, Darmono mempertanyakan pertimbangan pihak Panda Nababan yang melaporkan dugaan ketidakprofesionalan jaksa kepada Jamwas Kejagung. Belum tentu jika jaksa yang ditugaskan di KPK, pengawasannya juga ada di tangan Jamwas.
"Pertimbangan apa pelapor melaporkan ke Jamwas, kita belum tahu persis," ucapnya.
"Yang dilaporkannya itu berkedudukan di Kejagung atau di KPK. Kalau dia dilaporkan berdasarkan tugas kewenangan jaksa KPK, tentunya ke KPK dulu," tegas Darmono.
Kendati demikian, Darmono memastikan bahwa Kejagung akan menindaklanjuti pengaduan Panda Nababan tersebut. Tentunya dengan diawali evaluasi terhadap mekanisme pengawasan yang ada di Kejaksaan sendiri.
"Tentu kita tindaklanjuti. Tetapi akan dievaluasi dengan mekanisme dan aturan yang ada," tandasnya.
Hari ini, terdakwa kasus suap Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Panda Nababan melalui kuasa hukumnya melaporkan 4 jaksa penuntut umum dan mantan Direktur Penuntutan KPK, Feri Wibisono kepada Jamwas Kejagung. Empat jaksa penuntut umum yang dilaporkan tersebut adalah Mochamad Rum, Riyono, Siswanto, dan Andi Suharlis.
Kelima jaksa tersebut diadukan ke Jamwas atas tuduhan rekayasa fakta dan data, serta tindakan ceroboh, serta perbuatan tercela dalam melaksanakan tugasnya. Para jaksa penuntut umum tersebut dinilai melakukan ketidakprofesionalan pada tingkat penyidikan perkara Panda Nababan di KPK.
"Faktanya direkayasa. Dia (Panda-red) dituduh menerima travellers cheque senilai Rp 1,450 miliar, tapi selama dalam pemeriksaan tak ada satupun saksi yang mengaku memberi kepada Panda," tutur pengacara Panda, Juniver Girsang sebelum membuat aduan ke Jamwas Kejagung.
SEMANGAT UNTUK KPK